Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah h.rsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan kepada: a. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri; b. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; c. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; dan d.Penerima... d. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri. (21 Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan kepada: a. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri; b. Penerima Waral,aba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan c. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. (3) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan dengan: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengenai sistem Waralaba; b. merekomendasikan Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan untuk diberikan kemudahan memanfaatkan sarana perpasaran, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta; c. memfasilitasi dan/atau merekomendasikan keikutsertaan Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri yang memiliki produk yang potensial dalam pameran Waralaba, baik di dalam negeri maupun di luar negeri; d. memfasilitasi sarana klinik bisnis terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bidang Waralaba; e. memberikan penghargaan kepada Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri yang telah berhasil mengembangkan Waralabanya dengan baik; dan/atau f.memfasilitasi... memfasilitasi penyelenggara Waralaba dalam memperoleh bantuan perkuatan permodalan.
Your Correction