Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion