Correct Article 28
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Current Text
(1) Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada Menteri melalui Sistem OSS.
(21 Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba I"anjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara melalui Sistem OSS.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
a. jumlah penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
b. jumlah gerai;
c. laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi;
d. omzet;
e. jumlah imbalan,'
f. keterangan mengenai pengolahan bahan baku di INDONESIA;
g. keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di INDONESIA;
h. jumlah tenaga keda;
i.status...
status pelindungan kekayaan intelektual; dan
j. bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
(4) l.a.poran sebagaimana dimaksud pada ayat (1] dan ayat (21 disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
