Correct Article 24
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Current Text
(U Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
c. pencabutan STPW.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakaftalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
Your Correction
