Correct Article 23
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Current Text
(1) Penggunaan [,ogo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di setiap gerai Waralaba.
(21 Dalam hal penyelenggara Waralaba memiliki kantor pusat, togo Waralaba diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor pusat.
Pasal24...
Your Correction
