Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan STPW. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
Your Correction