Correct Article 17
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Current Text
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal L4 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Pasal 18.
Your Correction
