Correct Article 16
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Current Text
(1) STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku jika:
a. Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
b. berakhirnya. . .
b. berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 STP\M Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika:
a. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya;
dan/atau
b. berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku jika:
a. Perjanjian Waralaba berakhir;
b. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
c. berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(41 STPW Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika:
a. Perjanjian Waralaba berakhir;
b. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la.njutan, dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
c. berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Your Correction
