Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STPW wajib dimiliki oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sebelum memulai usahanya. (21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (U dengan mengisi formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dan melampirkan Perjanjian Waralaba. (3) Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri dalam mengajukan permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga melampirkan STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri.
Your Correction