Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STPW wajib dimiliki oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan sebelum membuat Perjanjian Waralaba. (21 Permohonan STPW oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dilakukan dengan melampirkan bukti Prospektus Penawaran Waralaba. (3) Dalam hal permohonan STPW diajukan oleh Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri, Prospektus Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi dengan: a. dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal dan dilegalisasi oleh: 1. otoritas. . . 1. otoritas yang berwenang, bagi negara peserta Conuentton Abolishing the ReEirement of L,egalisation for Foreign Public Doa,tments (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Rrblik Asing); atau 2. Pejabat Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal, bagr negara bukan peserta Conuention Aboli.shing the ReEtirement of Legalisation for Foreign htblic Documqtts (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Rrblik Asing); dan b. surat keterangan keberlangsungan kegiatan usaha Waralaba dari Atase Perdagangan Republik INDONESIA atau Pejabat Perwakilan Republik INDONESIA di negara Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri.
Your Correction