Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan STPW. (3) Pengenaan... -t2- (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jal<arta/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
Your Correction