Correct Article 10
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Current Text
(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
c. pencabutan STPW.
(3) Pengenaan...
-t2-
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jal<arta/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.
Your Correction
