Correct Article 9
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Current Text
(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
(21 Dalam hal ditunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba l"anjutan, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus MENETAPKAN pembagian wilayah benrsaha secara jelas.
Your Correction
