Correct Article 8
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Current Text
Dukungan yang berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a.pemberian...
a. pemberian pelatihan mengenai sistem manajemen Waralaba, sehingga Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan dapat menjalankan kegiatan usaha Waralaba dengan baik dan menguntungkan;
b. bimbinganmanajemenoperasional;
c. kegiatan promosi melalui iklan, leaJlet/ katalog/ brosur, atau pa,meran ;
d. penelitian produk yang dipasarkan, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan baik;
e. pengembangan pasar; dan
f. bentuk pembinaan lainnya.
Your Correction
