Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Waralaba didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara: a. Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba; atau b. Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan, yang mempunyai kedudukan hukum setara dan berlaku hukum INDONESIA. (21 Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit materi atau klausul: SK No 1,94724 A a. nama. . a. nama dan alamat Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; b. kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan; c. kegiatan usaha; d. sistem bisnis; e. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; f. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; g. wilayah usaha; h. jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mendapatkan kompensasi dan/atau pemberian hak atas Waralaba dalam hal Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; i. jangka waktu Perjanjian Waralaba; j. tata cara pembayaran imbalan; k. kepemilikan dan peralihan kepemilikan Waralaba; l. penyelesaian sengketa; m. tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba; n. jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan o. jumlah... o. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. (3) Selain materi atau klausul sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Pedanjian Waralaba dapat memuat materi atau klausul pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan.
Your Correction