Correct Article 17
PP Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Dasar pengenaan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e merupakan BBNKB terutang.
(21 Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB.
(3) Wilayah Pemungutan Opsen BBNKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
Your Correction
