Correct Article 16
PP Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d merupakan PKB terutang.
(21 Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.
(3) Wilayah Pemungutan Opsen PKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
Pasal 17. . .
Your Correction
