Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi: a. pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/ atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah; c. penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah; d.penyediaan... d. penyediaan dan/ atau penyedotan kakus; dan e. pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri. (21 Dikecualikan dari pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
Your Correction