Correct Article 104
PP Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNY yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNY yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UI{Y dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
BABV...
BLIK INDONESIA
Your Correction
