Correct Article 64
PP Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
b. besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Your Correction
