Correct Article 30
PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Current Text
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat MENETAPKAN Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan Perusahaan, Menteri dapat MENETAPKAN pembatasan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kepada Direksi.
Your Correction
