Correct Article 25
PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direksi wajib:
a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
b. menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
c. menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;
d. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
e. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Menteri;
f. memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas;
g. membuat risalah rapat Direksi;
h. membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
j. menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas mengenai penetapan anggota direksi dan komisaris
pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
k. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri;
l. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
m. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
n. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
o. memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;
p. memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
q. menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
r. menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
s. memberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
t. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
u. menyusun dan MENETAPKAN cetak biru (blueprint) organisasi Perusahaan;
v. menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan
w. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini
dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
