Correct Article 23
PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Current Text
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan:
a. berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara, dan Anggaran Dasar; dan
b. berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara, dan Anggaran Dasar, serta Keputusan Menteri.
(2) Menteri MENETAPKAN pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pembagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Pengawas.
Your Correction
