Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (2) Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Your Correction