Correct Article 11
PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Current Text
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Your Correction
