Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Your Correction