Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi, Penjaminan bagi badan usaha milik negara, Penjaminan sistem resi gudang, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama: a. Penjaminan kredit, pembiayaan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; b. Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi simpan pinjam atau Koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; c. Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan; d. Penjaminan surat utang kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; e. Penjaminan pembelian barang secara angsuran yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; f. Penjaminan transaksi dagang yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; g. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; h. Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; i. Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; j. Penjaminan letter of credit yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; k. Penjaminan kepabeanan (custom bond) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; l. Penjaminan cukai yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; m. Penjaminan pembiayaan kepada usaha rintisan (start up business) yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; n. Penjaminan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; o. Penjaminan dalam rangka sinergi antara Perusahaan dengan badan usaha milik negara lain; p. Penjaminan sistem resi gudang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; q. Penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada perorangan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan; r. pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan; s. pemeringkatan, konsultasi manajemen, jasa manajemen, pendampingan/pemberdayaan, serta layanan lainnya bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi; dan t. kegiatan usaha utama lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. (3) Kegiatan usaha utama Perusahaan dapat dilakukan dalam bentuk Penjaminan bersama (co-guarantee) kecuali kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r dan huruf s. (4) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction