Correct Article 3
PP Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
Current Text
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi.
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
Your Correction
