Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 35 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan harus memenuhi syarat: a. diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan b. melampirkan surat keterangan dari aparat/ pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. (2) Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction