Correct Article 10
PP Nomor 35 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini tidak dibebankan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil.
Your Correction
