Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 35 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h, yang ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini untuk kegiatan di luar kantor belum termasuk biaya perjalanan dinas. (2) Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar dan disetorkan ke Kas Negara.
Your Correction