Correct Article 8
PP Nomor 35 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan antar Area berupa pemeriksaan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini hanya dikenai di tempat pengeluaran.
(2) Tarif atas jasa tindakan Karantina selain pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai ditempat pengeluaran dan/atau pemasukan sesuai dengan tindakan yang dilakukan dan/atau penggunaan sarana.
Your Correction
