Correct Article 7
PP Nomor 35 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh pertanian dan diklat teknis pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Your Correction
