Correct Article 6
PP Nomor 35 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Terhadap Jenis PNBP berupa jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f bagi Pelajar dan Mahasiswa dapat dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
