Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 35 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal media pembawa hama dan penyakit hewan atau media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan, jasa tindakan karantina hewan dan jasa tindakan karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini tidak dikenai tarif.
Your Correction