Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 35 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk: a. hewan organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan b. media pembawa hama penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dalam rangka pelaksanaan bantuan sosial, dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Your Correction