Article 1
(1) Dalam rangka restrukturisasi PT Kertas Padalarang yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Padalarang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal PT Kertas Padalarang dengan cara menerbitkan saham baru sebagai konversi dana talangan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA kepada PT Kertas Padalarang.
(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejumlah
261.532 (dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh dua) saham atau senilai Rp261.532.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah).