Correct Article 2
PP Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp134.861.710.570,00 (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, dan 2009 serta perolehan dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam-Nias dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
