Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 35 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Your Correction