Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer. (2) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Parasamya Purnakarya Nugraha; dan b. Nugraha Sakanti. (3) Tanda . . . (3) Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Samkaryanugraha.
Your Correction