Correct Article 5
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.
(2) Tanda Kehormatan berupa Bintang sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bintang Republik INDONESIA;
b. Bintang Mahaputera;
c. Bintang Jasa;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara.
(3) Tanda Kehormatan berupa Bintang militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bintang Gerilya;
b. Bintang Sakti;
c. Bintang Dharma;
d. Bintang Yudha Dharma;
e. Bintang Kartika Eka Pakçi;
f. Bintang Jalasena; dan
g. Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Pasal 6 . . .
Your Correction
