Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal WNI memiliki Tanda Kehormatan dari negara asing, maka Tanda Kehormatan tersebut dipakai bersama dengan paling sedikit 2 (dua) Tanda Kehormatan yang diterima dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Tanda Kehormatan yang diterima dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Tanda Kehormatan dari negara asing dipakai dengan urutan: a. Tanda Kehormatan berupa Bintang; b. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana; c. Tanda Kehormatan berupa Bintang dari negara asing; dan d. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana dari negara asing.
Your Correction