Correct Article 77
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Dalam hal WNI memiliki Tanda Kehormatan dari negara asing, maka Tanda Kehormatan tersebut dipakai bersama dengan paling sedikit 2 (dua) Tanda Kehormatan yang diterima dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Tanda Kehormatan yang diterima dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Tanda Kehormatan dari negara asing dipakai dengan urutan:
a. Tanda Kehormatan berupa Bintang;
b. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana;
c. Tanda Kehormatan berupa Bintang dari negara asing;
dan
d. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana dari negara asing.
Your Correction
