Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilengkapi dengan pita harian, pemakaian pita harian pada dada kiri 1 (satu) cm di atas saku dan disusun berjajar dari kanan ke kiri pakaian resmi atau pakaian dinas harian, dengan ketentuan: a. apabila pita harian berjumlah sama dengan atau kurang dari 15 (lima belas) buah: 1. penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 3 (tiga) buah. 2. deretan teratas dapat kurang dari 3 (tiga) buah pita tergantung pada jumlah pita yang dimiliki. b. apabila pita harian berjumlah sama dengan atau lebih dari 16 (enam belas) buah: 1. penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 4 (empat) buah. 2. deretan teratas dapat kurang dari 4 (empat) buah pita tergantung pada jumlah pita yang dimiliki. c. deretan-deretan tersusun dari bawah ke atas dengan jumlah antara 1 (satu) deretan dengan yang lainnya adalah 1 (satu) mm. Pasal 77 . . .
Your Correction