Correct Article 76
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
Dalam hal Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilengkapi dengan pita harian, pemakaian pita harian pada dada kiri 1 (satu) cm di atas saku dan disusun berjajar dari kanan ke kiri pakaian resmi atau pakaian dinas harian, dengan ketentuan:
a. apabila pita harian berjumlah sama dengan atau kurang dari 15 (lima belas) buah:
1. penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 3 (tiga) buah.
2. deretan teratas dapat kurang dari 3 (tiga) buah pita tergantung pada jumlah pita yang dimiliki.
b. apabila pita harian berjumlah sama dengan atau lebih dari 16 (enam belas) buah:
1. penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 4 (empat) buah.
2. deretan teratas dapat kurang dari 4 (empat) buah pita tergantung pada jumlah pita yang dimiliki.
c. deretan-deretan tersusun dari bawah ke atas dengan jumlah antara 1 (satu) deretan dengan yang lainnya adalah 1 (satu) mm.
Pasal 77 . . .
Your Correction
