Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi. (2) Pemakaian Miniatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
Your Correction