Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Tanda Kehormatan berupa Bintang dilengkapi dengan Patra, pemakaian Patra di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah: 1. 1 (satu) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku. 2. 2 (dua) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya. 3. 3 (tiga) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, kemudian yang terendah di bawahnya sebelah kiri. 4. 4 (empat) Patra ditempatkan menyilang 4 (empat) yaitu 3 (tiga) Patra dan keempat di bawah tengah-tengah. b. Patra yang kelima dan seterusnya di dada sebelah kanan dan disusun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan diatur menurut keserasian. c. Patra yang sederajat, ditempatkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b secara kronologis dengan catatan Patra dari angkatannya sendiri di tengah-tengah saku. Pasal 75 . . .
Your Correction