Correct Article 71
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana yang dipakai dengan cara digantungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a adalah:
a. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Perintis Kemerdekaan;
b. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pembangunan;
c. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Karya;
d. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebaktian Sosial;
e. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan;
f. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pendidikan;
g. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya;
h. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Olahraga;
i. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Pemuda;
j. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kepariwisataan;
dan
k. Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Pasal 72 . . .
Your Correction
