Correct Article 69
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara digantungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c adalah:
a. Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Pratama;
b. Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Nararya;
c. Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Nararya;
d. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Pratama;
e. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Nararya;
f. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Pratama;
g. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Nararya;
h. Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama; dan
i. Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
Pasal 70 . . .
Your Correction
