Correct Article 68
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara dikalungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b adalah:
a. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Utama;
b. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Pratama;
c. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Nararya;
d. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Utama;
e. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Pratama;
f. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Nararya;
g. Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Utama;
h. Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Pratama;
i. Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Nararya;
j. Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Utama;
k. Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Utama;
l. Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Pratama;
m. Tanda . . .
m. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Utama;
n. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Utama;
o. Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
p. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kemanusiaan;
q. Tanda Kehormatan berupa Bintang Budaya Parama Dharma;
r. Tanda Kehormatan berupa Bintang Gerilya;
s. Tanda Kehormatan berupa Bintang Sakti; dan
t. Tanda Kehormatan berupa Bintang Dharma.
Your Correction
