Correct Article 67
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara diselempangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a adalah:
a. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Adipurna;
b. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Adipradana;
c. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Utama;
d. Tanda . . .
d. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Pratama;
e. Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA Nararya;
f. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Adipurna;
dan
g. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Adipradana.
Your Correction
