Correct Article 62
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Pemberian Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik INDONESIA, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, dan Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan pada peringatan hari- hari besar nasional.
(2) Pemberian Tanda Kehormatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada peringatan hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disematkan oleh PRESIDEN dan/atau pejabat yang ditunjuk kepada penerima.
(4) Pemberian Tanda Kehormatan dapat dilakukan secara anumerta.
Your Correction
