Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Dharma adalah prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan. (2) Tanda . . . (2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Dharma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Your Correction